
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi tantangan serius dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon peserta pemilihan umum, khususnya terkait keaslian ijazah. KPU secara terang-terangan mengakui keterbatasan waktu yang dimiliki untuk mengecek keaslian ijazah seluruh calon, dan kondisi ini mendorong munculnya usulan perbaikan dari pihak legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan pembentukan sistem ad hoc atau panitia khusus di tingkat daerah untuk membantu tugas KPU dalam memverifikasi ijazah peserta pemilu. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas pengakuan KPU mengenai kendala waktu dalam melakukan validasi dokumen pendidikan para calon.
“Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga,” ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah forum diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Afifuddin menjelaskan, jadwal tahapan pemilu yang padat dan seringkali beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) membuat beban kerja KPU sangat tinggi. Dalam situasi seperti itu, alokasi waktu dan sumber daya untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap lembar ijazah dari ribuan calon peserta pemilu menjadi sangat terbatas. Selain itu, KPU juga merasa memiliki keterbatasan kewenangan untuk secara definitif menyatakan keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah tanpa melibatkan pihak berwenang dalam bidang pendidikan atau forensik.
Menyikapi kondisi tersebut, Dede Yusuf memandang perlunya terobosan dalam mekanisme verifikasi. Sistem ad hoc yang diusulkannya dapat terdiri dari tim yang berisikan para ahli atau profesional di bidang pendidikan dan hukum yang memiliki kapasitas serta waktu yang memadai untuk melakukan verifikasi ijazah secara teliti dan independen.
“Saya mengusulkan, apakah di kepanitiaan KPU di daerah ini ada semacam tim ad hoc, tim yang ditugaskan khusus untuk melakukan verifikasi ijazah. Supaya dia punya waktu dan punya kapasitas kompetensi untuk ngecek ijazah ini,” terang Dede Yusuf.
Menurut Dede Yusuf, pembentukan tim ad hoc verifikasi ijazah dapat membantu KPU meningkatkan akurasi dan keandalan proses seleksi calon peserta pemilu. Dengan adanya tim yang fokus dan memiliki keahlian spesifik dalam mengecek dokumen pendidikan, potensi lolosnya calon dengan ijazah yang diragukan keabsahannya dapat diminimalkan.
Legislator dari Komisi II DPR ini juga menyoroti pentingnya pola rekrutmen anggota KPU dan badan ad hoc di bawahnya yang harus didasarkan pada kapasitas dan kompetensi yang memadai. Ia berharap proses seleksi penyelenggara pemilu dapat menghasilkan individu yang memiliki integritas dan kemampuan teknis yang baik, termasuk dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.
Selain isu verifikasi ijazah, Afifuddin juga sempat menyoroti pentingnya kejujuran dari para calon peserta pemilu terkait rekam jejak mereka, termasuk status pernah menjadi terpidana. Ia berharap calon bersikap transparan sejak awal pendaftaran untuk mempermudah tugas KPU dalam melakukan penyaringan.
Usulan pembentukan sistem ad hoc untuk verifikasi ijazah ini menjadi salah satu masukan penting dalam wacana perbaikan undang-undang kepemiluan. Pengalaman KPU yang merasa “ngos-ngosan” dalam menghadapi padatnya tahapan pemilu dan Pilkada secara bersamaan juga diharapkan menjadi catatan bagi DPR untuk mengatur jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar memiliki jeda waktu yang ideal, sehingga KPU dan Bawaslu memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dalam menjalankan tugas verifikasi dan pengawasan.
Integritas ijazah peserta pemilu merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Pengakuan KPU akan keterbatasan dalam verifikasi ini perlu disikapi serius oleh semua pihak. Pembentukan sistem yang lebih kuat dan transparan dalam memvalidasi dokumen pendidikan para calon, mungkin dengan melibatkan tim ad hoc yang independen dan profesional, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi peserta pemilu dan menjamin bahwa calon yang berkontestasi memang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.